Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Best Practice PROPER Tahun 2019 sehubungan dengan PROPER Tahun 2020. Best Practice berisikan program-program inovasi di bidang pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan di perusahaan pada berbagai sektor. Melalui Best Practice, industri dapat mencari referensi terkait program pengelolaan lingkungan, ataupun dapat dijadikan acuan dalam merumuskan inovasi di perusahaan yang dapat digunakan sebagai nilai tambah pada PROPER.
Best Practice mencakup inovasi pengelolaan lingkungan pada 12 kelompok industri:
-
Kelompok 1: Sawit
-
Kelompok 2: Migas EP
-
Kelompok 3: Pertambangan
-
Kelompok 4: Makanan, Minuman, Consumber Goods, Susu, Jamu, Minyak Goreng, Pakan Ternak, Olahan
-
Kelompok 5: PLTU, PLTD, Migas LNG/LPG, Migas UP, Petrokimia, Kertas dan Pulp, Pupuk, dan Semen
-
Kelompok 6: Perkebunan (Gula, Kina, Teh, Karet, Kopi)
-
Kelompok 7: PLTG, PLTP, PLTGU, PLTDG, PLTA
-
Kelompok 8: Farmasi, Kimia, Sepatu
-
Kelompok 9: Elektronik, Industri Berat, Komponen Otomotif, Otomotif, Pengolahan Mineral, Perdagangan dan Service Alat Berat
-
Kelompok 10: Migas Distribusi
-
Kelompok 11: Kawasan Industri & Pengolahan B3
-
Kelompok 12: Tekstil, Pewarna Tekstil, Tekstil dan Barang Logam
Best Practice PROPER Tahun 2019 dapat diakses pada link berikut:
Best Practice PROPER Tahun 2019