Pada PROPER Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sistem nilai ambang batas atau passing grade sebagai acuan penetapan peringkat PROPER Hijau dan Emas. Penetapan tersebut dituang dalam keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK.36/PPKL/SET/WAS.1/6/2021 tentang Penilaian Nilai Batas Bawah Kandidat Hijau dan Kendidat Emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 . Besaran nilai ambang batas tersebut didapatka melalui data nilai ambang batas PROPER Hijau dan Emas yang dicapai masing-masing sektor industri selama pelaksanaan PROPER 3 tahun terakhir.
Nilai ambang batas atau passing grade dapat dilihat pada SK berikut ini: SK.36/PPKL/SET/WAS.1/6/2021
Sumber: proper.menlhk.go.id/proper/