Acuan Benchmarking

Beberapa kriteria yang menjadi dasar dalam penilaian PROPER Beyond Compliance yaitu perusahaan memiliki sistem perencanaan, implementasi dan evaluasi dari program yang dilakukan di perusahaan. Setiap program yang telah berjalan tersebut akan memiliki nilai intensitas pemakaian sumberdaya untuk efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air, penurunan beban pencemaran air, dan 3R limbah B3 serta limbah padat Non B3. Salah satu upaya dalam peningkatan kinerja perusahaan dalam PROPER KLHK mensyaratkan perusahaan untuk melakukan benchmarking. Benchmarking berfungsi untuk membandingkan kinerja perusahaan dengan perusahaan lain pada sektor yang sama dalam baik dalam skala nasional, regional/benua ataupun internasional. Kinerja perusahaan yang dibandingkan adalah nilai intensitas dari kegiatan pemanfataan sumberdaya di perusahaan dengan perusahaan lain, untuk mengetahui posisinya apabila dibandingkan dengan perusahaan lain yang sejenis.

Sekretariat PROPER melalui Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mengeluarkan acuan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan Benchmarking. Acuan Benchmarking untuk beberapa industri dapat diakses pada link di bawah ini:

Sumber: Materi Sosialisasi Hijau 2021