Dokumen Lingkungan

Audit Air, Audit Energi, Keanekaragaman Hayati, Green Building, Pengurusan Paten, Kajian Lingkungan, PERTEK.

Dokumen Lingkungan

Merupakan layanan unggulan dari PT Properindo Enviro Tech yang berfokus pada penyusunan dan pengelolaan dokumen lingkungan untuk mendukung keberlanjutan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Layanan ini mencakup berbagai pekerjaan strategis, seperti penyusunan UKL-UPL, kajian keanekaragaman hayati, Biodiversity Action Plan (BAP), audit energi dan air, kajian cerobong, hingga pemantauan lingkungan.

Kami memastikan bahwa perusahaan Anda tidak hanya memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan, tetapi juga melampaui harapan tersebut. Dengan pendekatan profesional, layanan ini dirancang untuk mengembangkan dan mengimplementasikan program-program inovatif yang berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan. Setiap proses dilakukan oleh para ahli di bidangnya, sehingga menghasilkan dokumen yang dapat diandalkan sebagai eviden teknis dan mendukung keberhasilan program PROPER maupun inisiatif keberlanjutan lainnya.

LAYANAN KAMI

Environmental Beyond Compliance Development

Environmental Compliance Development

Environmental Research

Audit air dilakukan untuk mengetahui performa penggunaan air industri, sekaligus memahami proses yang terjadi di lapangan untuk merumuskan program-program yang bisa dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air industri.

Selain untuk efisiensi air, kegiatan audit air juga dilakukan untuk mengetahui performa pengolahan air limbah dan merumuskan program-program penurunan beban pencemar air limbah. Kegiatan audit air juga diperlukan oleh industri dalam memperoleh nilai PROPER dalam aspek efisiensi air dan penurunan air limbah.

Proses manajemen energi yang efektif haruslah berdasarkan pada tujuan yang telah ditetapkan dan harus diuraikan secara rinci tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Pencapaian tujuan energi yang telah dirumuskan pada kegiatan manajemen energi harus terukur. Kegiatan yang digunakan untuk mengukur dan menilai tingkat penggunaan energi suatu sistem proses di dalam industri dinamakan audit energi. Kegiatan manajemen energi dan audit energi dilakukan dengan dasar acuan ISO 50001 dan 50002.

Kajian cerobong merupakan kegiatan yang dilakukan untuk melakukan verifikasi peletakan titik sampling manual dan CEMS. Terdapat dua metode pengerjaan verifikasi titik sampling manual maupun CEMS yaitu dengan melakukan simulasi menggunakan data sekunder untuk mengetahui pola persebaran udara di dalam cerobong dan melakukan analisis kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku sesuai kondisi perusahaan.

Kegiatan kajian cerobong selain dapat digunakan untuk verifikasi peletakan titik sampling juga dapat dilakukan rekomendasi peletakan titik sampling yang representatif sesuai dengan hasil simulasi yang dilakukan.

Penyusunan Buku ISBN dilakukan untuk mempublikasikan capaian-capaian maupun program lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan dimana buku ISBN akan didaftarkan dan terpublikasi di International Standard Book Numberd Book Number (ISBN).

Penyusunan Buku ISBN terdiri dari 3 macam. Buku ISBN sumber daya alam (SDA) meliputi ringkasan dari program aspek SDA yang berisi aspek Energi, Emisi, Limbah B3, Limbah Non B3, Air dan Air Limbah. Buku ISBN perlindungan keanekaragaman hayati (KEHATI) berisi data flora dan fauna dan program lingkungan keanekaragaman hayati di wilayah konservasi perusahaan. Buku ISBN community development (COMDEV) berisi capaian-capaian program COMDEV perusahaan.

Penyusunan buku ISBN juga berfungsi sebagai bentuk branding dan publikasi mengenai kontribusi perusahaan kepada masyarakat terkait program yang telah dilaksanakan perusahaan.

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Penyusunan UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan. Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks. UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL.

Dasar Hukum Penyusunan: PP No 22 Tahun 2021
Industri yang berkewajiban:

  • Industri Skala Besar
    Industri dengan skala produksi besar yang mencakup berbagai sektor seperti industri kimia, petrokimia, logam, dan industri berat lainnya.
  • Industri Berpotensi Polusi
    Industri yang berpotensi mencemari udara, air, atau tanah dalam jumlah yang signifikan, misalnya pabrik pengolahan limbah, pabrik pulp dan kertas, pabrik semen, dan sebagainya.
  • Pabrik Pengolahan Bahan Berbahaya
    Termasuk pabrik yang mengolah bahan kimia berbahaya atau limbah beracun, seperti pabrik pengolahan limbah medis atau industri elektronik yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
  • Industri Energi
    Termasuk pembangkit listrik, termasuk pembangkit listrik tenaga batu bara, yang dapat memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan sekitar.
  • Industri Pengolahan Minyak dan Gas
    Seperti kilang minyak dan fasilitas pengolahan gas alam yang memiliki potensi untuk menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.
  • Industri Pertambangan 
Termasuk tambang besar yang melakukan ekstraksi mineral atau bahan tambang lainnya yang dapat mencemari lingkungan baik dalam jangka pendek maupun panjang.
  • Industri Pengolahan Limbah
    Fasilitas pengelolaan limbah baik limbah padat maupun cair yang dapat menghasilkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
  • Industri yang Memiliki Potensi Bencana Lingkungan
    Misalnya industri yang mengelola bahan beracun atau berbahaya dalam jumlah besar yang dapat menyebabkan bencana lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Toggle Content

Berdasarkan Permen LH 5/2021 pasal 28 ayat 1, Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan:

  • Penapisan Secara Mandiri.
  • Permohonan Persetujuan Teknis.

Toggle Content

Environmental campaign merupakan inisiatif kampanye yang diadakan oleh perusahaan sebagai bagian dari peringatan acara penting dalam agenda lingkungan (Hari Bumi, HPSN, Earth Hour, dll). Environmental campaign dapat disampaikan melalui poster, broadcast message pada email maupun sosial media.

Environmental campaign merupakan salah satu strategi branding dan memperkuat citra perusahaan dengan menunjukkan bahwa program-program lingkungan yang telah diterapkan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Bangunan Hijau (Green Building) adalah istilah yang mengacu pada konteks arsitektur dan konstruksi bangunan yang menerapkan prinsip ramah lingkungan, perencanaan, pembangunan, sampai pembiayaan.

Penerapan konsep ini dapat mengurangi penggunaan sumber daya air karena bangunan hijau sangat menekankan pada efisiensi pemakaiannya serta menciptakan kualitas udara yang lebih baik karena memiliki lebih banyak ruang hijau terbuka dibandingkan bangunan biasa.

Kegiatan pengelolaan sumber daya hayati berfungsi untuk melestarikan sumber daya hayati baik flora maupun fauna yang ada agar tidak terganggu oleh kegiatan yang dilakukan oleh industri tersebut.

Proses pengelolaan sumber daya hayati selalu disertai dengan kegiatan pemantauan keanekaragaman hayati baik untuk pembuatan baseline data, maupun untuk memonitor secara berkala kondisi keanekaragaman hayati di area konservasi tersebut.

Pemantauan dan pelaporan RKL-RPL atau disebut juga Laporan Pemantauan Lingkungan merupakan dokumen public yang harus disampaikan secara periodik setiap 6 bulan sekali oleh perusahaan kepada instansi lingkungan pada wilayah yang terkait dengan aktivitas operasional perusahaan.

Laporan pemantauan lingkungan RKL-RPL merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, bukti hukum, dan infromasi bagi maysrakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Suatu proses dari industri selalu memiliki dampak kepada lingkungan dengan adanya emisi yang ditimbulkan ke air, udara, maupun tanah.

Pengelolaan emisi atau limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dilakukan dengan suatu sistem pengelolaan, namun meskipun demikian, kegiatan penambahan, modifikasi, maupun adanya perubahan oleh faktor eksternal dapat memengaruhi hasil dari pengelolaan yang telah dilakukan sehingga tidak dapat mencapai baku mutu yang telah ditetapkan.

Biodiversity Action Plan (BAP) merupakan suatu program yang optimalnya dilaksanakan sejak awal perusahaan terbentuk guna mengetahui kondisi awal flora dan fauna di area tersebut sebelum adanya aktivitas produksi dari perusahaan. BAP diakui secara internasional untuk menentukan rencana/tindakan yang dapat dilakukan untuk memitigasi dampak dan melestarikan/meningkatkan keanekaragaman hayati.

Nantinya pada kajian BAP ini juga akan memunculkan rekomendasi-rekomendasi program secara spesifik dengan tahapan-tahapan yang detail sehingga nantinya dapat diterapkan oleh perusahaan guna meningkatkan kondisi flora dan fauna di area perusahaan.

Banyaknya kegiatan di perusahaan memiliki konsekuensi terhadap bertambahnya penggunaan Limbah B3. Limbah B3 harus dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi memicu terjadinya kedaruratan Pengelolaan Limbah B3. Hal tersebut dapat dicegah melalui penerapan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 oleh berbagai pihak.

Tujuan Pengelolaan Limbah B3 :

  • Memberikan acuan dalam program kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 bagi perusahaan ketika terjadi kedaruratan pengelolaan B3 maupun Limbah B3 diseluruh lokasi kegiatan

  • Tersusunnya Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 yang dapat diterapkan di perusahaan

  • Diterapkannya Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di perusahaan

Toggle Content

Pelaksanaan kegiatan Pemantauan Baseline Keanekaragaman Hayati di perusahaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi awal dari status flora dan fauna di area perusahaan sebelum adanya program-program terkait konservasi flora dan fauna.

Pada umumnya kegiatan baseline akan memunculkan rekomendasi program yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk meningkatkan status flora dan fauna di area konservasi milik perusahaan.

Mitra Kami - 2024

  • PT PLN Indonesia Power Cilegon
  • PT PLN Indonesia Power PLTP Gunung Salak
  • PT PLN Indonesia Power Pesanggaran
  • PT PLN Indonesia Power PLTU Banten 1 Suralaya 8 (BSLA)
  • PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit IV Cilacap
  • PT. Polytama Propindo
  • PT Pertamina Patra Niaga – Regional Jatimbalinus DPPU Ngurah Rai
  • PT PLN Indonesia Power PLTDG Tello
  • PT Pertamina Patra Niaga – Regional Sumbagut Integrated Terminal Teluk Kabung
  • PT Pertamina Patra Niaga – Regional Sumbagut DPPU Minangkabau
  • PT PLN (Persero) Nusantara Power UP Punagaya PLTU Takalar
  • PT Petro Oxo Nusantara
  • PT PLN Indonesia Power Barru
  • PT Kideco Jaya Agung
  • PT Mifa Bersaudara
  • PT Pertamina Patra Niaga – Regional Jatimbalinus Integrated Terminal Surabaya
  • PT Pertamina Patra Niaga – Regional Sumbagut DPPU Hang Nadim
  • PT Pertamina Patra Niaga – Regional Sumbagut Fuel Terminal Medan Group
  • PT Pertamina Energy Terminal LPG Tg. Sekong
  • PT Petrokimia Gresik
  • PT PLN Indonesia Power Mahakam
  • PT PLN IP PLTU Suge Belitung
  • PT Bukit Pembangkit Inovatif PLTU Banjarsari
  • PT PLN Indonesia Power PLTP Ulubelu
  • PT Pertamina Patra Niaga – Regional Sumbagut Integrated Terminal Lhokseumawe
  • PT Donggi Senoro LNG
  • PT Supreme Energy Muara Laboh
  • PT PLN Indonesia Power UPDK Mahakam – PLTD Tanjung Batu
  • PT Pertamina Energy Terminal – Shorebase Tanjung Batu
  • PT PLN Indonesia Power PLTD Selayar
  • PT Pertamina Energy Terminal Terminal Bau-Bau
  • PT Pertamina Energy Terminal LPG Tg. Sekong
  • PT PLN Nusantara Power UP Tenayan
  • PT Donggi Senoro LNG
  • Kangean Energy Indonesia, Ltd.
  • PT Pertamina Energy Terminal – Shorebase Tanjung Batu
  • +67 perusahaan lainnya dari tahun 2018 – 2023.

Sertifikasi

  • BNSP Sertifikasi PPPA
  • BNSP Sertifikasi PLB3
  • BNSP Sertifikasi Auditor Energi (Sistem Kelistrikan)
  • BNSP Sertifikasi Auditor Energi (Termal dan Mekanikal)
  • BNSP Sertifikasi Auditor Energi (Bangunan Gedung)
  • BNSP Sertifikasi POPA
  • BNSP Sertifikasi PPU
  • EDGE Expert & Auditor

Siap Tingkatkan

Kinerja Lingkungan Anda?