Kajian LCA, Tinjauan Kritis, Kajian Parsial, Pengajuan EPD, Integrasi Evaluasi Dampak, dan lainnya.
Life Cycle Assessment (LCA) adalah metode untuk menganalisis beban lingkungan di semua tahapan dalam siklus hidup suatu produk dimulai dari ekstraksi sumber daya, proses produksi, produk itu sendiri, dan konsumsi produk sampai produk itu dibuang (baik oleh penggunaan kembali, daur ulang atau pembuangan akhir) (Bruijn et al., 2002).
LCA dikembangkan salah satunya adalah untuk mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pabrik dan proses produksi (Haas, 2000). Analisis yang akan dilakukan mencakup data bahan bakar, bahan baku, bahan kimia, produk, dan emisi yang dihasilkan dalam kegiatan suatu industri.
Berdasarkan SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017, LCA merupakan kompilasi dan evaluasi masukan, keluaran, dan dampak lingkungan potnesial dari sistem produk di seluruh daur hidupnya. LCA merupakan pendekatan dari hulu ke hilir untuk menilai suatu sistem produk secara kuantitatif. Dilakukannya LCA dapat mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan (Graedel & Allenby, 1995).
Kajian Baru LCA adalah kegiatan penilaian daur hidup suatu produk yang dimulai dari penentuan tujuan dan ruang lingkup kajian (cradle to grave, cradle to gate, atau gate to gate), inventarisasi data siklus hidup (Life Cycle Inventory), perhitungan potensi dampak daur hidup (Life Cycle Impact Assessment), dan interpretasi hasil perhitungan yang dituangkan ke dalam laporan kajian sesuai dengan peraturan, acuan, dan pedoman yang berlaku.
Selain untuk pemenuhan PROPER, kajian LCA dapat digunakan sebagai dasar penilaian dampak lingkungan (environmental footprint) untuk mengidentifikasi peluang perbaikan kinerja lingkungan, maupun sebagai dasar melakukan deklarasi produk ramah lingkungan. Kajian LCA dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali atau setiap terdapat perubahan ruang lingkup, perubahan proses produksi, maupun perubahan produk yang akan dikaji. Kami dapat membantu Anda menganalisa kebutuhan kajian LCA yang tepat sesuai produk yang Anda miliki dengan standar ISO 14040:2016 dan ISO 14044:2017.
Tinjauan Kritis dilakukan untuk melengkapi kajian LCA yang telah dilakukan dimana pekerjaan ini bertujuan untuk meninjau ulang laporan kajian dan memastikan kesesuaiannya dengan peraturan, acuan, dan pedoman yang berlaku. Kami memiliki peninjau kritis dengan kompetensi lebih dari 5 (lima) tahun pengalaman dan publikasi ilmiah di bidang LCA. Kami jamin kualitas peninjau kritis kami dan hasil tinjauan kritis yang diberikan dapat memenuhi standar ISO 14044:2006 dan ISO/TS 14071:2014. Kami dapat membantu Anda untuk memberi ulasan berkualitas dari kajian LCA yang telah Anda lakukan!
Kajian Parsial merupakan pekerjaan yang berfokus pada penambahan ruang lingkup dari kajian LCA eksisting, sehingga akan tersusun laporan kajian terbaru dengan ruang lingkup yang telah dilengkapi dan disesuaikan. Perlu diperhatikan pada pekerjaan ini bahwa data pelengkap akan tetap menggunakan data pada tahun yang sama dengan laporan yang telah tersusun sebelumnya. Pekerjaan ini juga dilengkapi dengan tinjauan kritis untuk meninjau ulang kekurangan dari kajian yang telah dilakukan sebelumnya dan pengecekan ulang terhadap kajian yang telah diperbarui.
Pekerjaan Reformating Laporan dilakukan untuk menyusun ulang laporan kajian LCA eksisting untuk disesuaikan dengan peraturan, acuan, dan pedoman yang berlaku. Kami dapat memfasilitasi Anda untuk menyesuaikan format penyusunan laporan tanpa merubah ruang lingkup dan inventori data, serta tidak melakukan perhitungan potensi dampak daur hidup. Kami dapat membantu Anda menyusun laporan kajian LCA sesuai dengan acuan yang ditetapkan.
Pengajuan EPD / EPD Level 1
Pengajuan EPD atau EPD Level 1 dilakukan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi ekolabel tipe 3 atau sertifikasi produk ramah lingkungan. Dalam proses ini, kajian LCA (Life Cycle Assessment) yang telah disusun akan diajukan untuk sertifikasi ke EPD Internasional. Pengajuan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan jenis produk yang telah memiliki acuan Product Category Rule (PCR)* dan telah menyusun kajian LCA sesuai dengan PCR yang dipersyaratkan. Kami berpengalaman dalam penyusunan, pengajuan, hingga registrasi EPD untuk perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia. Kami dapat mendampingi perusahaan Anda dalam seluruh proses ini, termasuk menyusun laporan LCA yang dibutuhkan, sehingga produk Anda tersertifikasi ramah lingkungan sesuai standar internasional!**
*Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan jenis produk yang telah memiliki acuan PCR.
**Ramah lingkungan sesuai yang dipersyaratkan oleh EPD Internasional.
Kajian LCA dan Pengajuan EPD / EPD Level 2
Pengajuan EPD dilakukan untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi ekolabel tipe 3 atau sertifikasi produk ramah lingkungan, dimana pada pekerjaan EPD Level 2 akan disusun kajian LCA sesuai pedoman penyusunan atau Product Category Rule (PCR) yang dipersyaratkan oleh EPD Internasional dan akan diajukan untuk proses sertifikasi. Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan jenis produk yang telah memiliki acuan PCR. Adapun alur pekerjaan Kajian LCA dan Pengajuan EPD / EPD Level 2 adalah sebagai berikut:

(Coming Soon..)
Integrasi Evaluasi Dampak dilakukan untuk menganalisa hubungan program absolut yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan penurunan nilai dampak yang terjadi pada proses daur hidup produk milik perusahaan. Dokumen ini ditujukan untuk pemenuhan kriteria penilaian PROPER-KLHK.
Pekerjaan ini dapat dilakukan bagi perusahaan yang telah memiliki 2 (dua) laporan kajian LCA eksisting sehingga dapat dianalisa penurunan nilai dampak dari kedua kajian tersebut. Adapun alur pekerjaan Integrasi Evaluasi Dampak / Evaluasi Dampak Level 1 adalah sebagai berikut:

Kajian LCA dan Integrasi Evaluasi Dampak / Evaluasi Dampak Level 2
Integrasi Evaluasi Dampak dilakukan untuk menganalisa hubungan program absolut yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan penurunan nilai dampak yang terjadi pada proses daur hidup produk milik perusahaan. Dokumen ini ditujukan untuk pemenuhan kriteria penilaian PROPER-KLHK. Untuk pekerjaan Integrasi Evaluasi Dampak Level 2, akan dilakukan kajian LCA terlebih dahulu, dilengkapi dengan tinjauan kritis, dan dilanjutkan dengan analisa evaluasi dampaknya.
Pekerjaan ini dapat dilakukan bagi perusahaan yang ingin melakukan integrasi dampak namun masih memiliki 1 (satu) laporan kajian LCA sehingga membutuhkan kajian baru untuk melakukan analisa penurunan nilai dampak; atau dapat dilakukan bagi perusahaan yang telah memiliki lebih dari 1 (satu) laporan kajian LCA namun memerlukan perbaruan kajian karena adanya perubahan alur proses produksi maupun produk yang dikaji. Adapun alur pekerjaan Kajian LCA dan Integrasi Evaluasi Dampak / Evaluasi Dampak Level 2 adalah sebagai berikut:

(Coming Soon..)
(Coming Soon..)
(Coming Soon..)
(Coming Soon..)
Kajian LCA – Program Ekoinovasi
Untuk menunjang klaim pembelajaran pro-gram ekoinovasi yang telah berjalan di perusahaan Anda dalam pemenuhan kriteria penilaian PROPER khususnya penilaian kandidat PROPER Emas, kami dapat memfasilitasi Anda untuk melakukan perhitungan potensi nilai dampak dari keberlangsungan program ekoinovasi Anda. Perhitungan potensi nilai dampak tersebut akan kami analisa lebih lanjut keberhasilan maupun ketidakberhasilannya sebagai tahapan pembelajaran yang komprehensif melalui pendekatan triple loop learning. Percayakan kepada kami untuk perhitungan LCA program ekoinovasi Anda!
Kajian LCA – Program Inovasi Sosial
Kami dapat mendampingi Anda untuk melakukan perhitungan potensi nilai dampak dari keterlaksanaan program inovasi sosial yang telah Anda terapkan. Hasil perhitungan potensi nilai dampak dari program inovasi sosial tersebut, dapat menjadi penguat argumen terlaksananya program inovasi sosial Anda pada pemenuhan kriteria penilaian PROPER khususnya penilaian kandidat PROPER Emas.
Kajian Baru Life Cycle Assessment (LCA)
Kajian Baru LCA adalah kegiatan penilaian daur hidup suatu produk yang dimulai dari penentuan tujuan dan ruang lingkup kajian (cradle to grave, cradle to gate, atau gate to gate), inventarisasi data siklus hidup (Life Cycle Inventory), perhitungan potensi dampak daur hidup (Life Cycle Impact Assessment), dan interpretasi hasil perhitungan yang dituangkan ke dalam laporan kajian sesuai dengan peraturan, acuan, dan pedoman yang berlaku.
Selain untuk pemenuhan PROPER, kajian LCA dapat digunakan sebagai dasar penilaian dampak lingkungan (environmental footprint) untuk mengidentifikasi peluang perbaikan kinerja lingkungan, maupun sebagai dasar melakukan deklarasi produk ramah lingkungan. Kajian LCA dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali atau setiap terdapat perubahan ruang lingkup, perubahan proses produksi, maupun perubahan produk yang akan dikaji. Kami dapat membantu Anda menganalisa kebutuhan kajian LCA yang tepat sesuai produk yang Anda miliki dengan standar ISO 14040:2016 dan ISO 14044:2017.
Tinjauan Kritis
Tinjauan Kritis dilakukan untuk melengkapi kajian LCA yang telah dilakukan dimana pekerjaan ini bertujuan untuk meninjau ulang laporan kajian dan memastikan kesesuaiannya dengan peraturan, acuan, dan pedoman yang berlaku. Kami memiliki peninjau kritis dengan kompetensi lebih dari 5 (lima) tahun pengalaman dan publikasi ilmiah di bidang LCA. Kami jamin kualitas peninjau kritis kami dan hasil tinjauan kritis yang diberikan dapat memenuhi standar ISO 14044:2006 dan ISO/TS 14071:2014. Kami dapat membantu Anda untuk memberi ulasan berkualitas dari kajian LCA yang telah Anda lakukan!
Kajian Parsial
Kajian Parsial merupakan pekerjaan yang berfokus pada penambahan ruang lingkup dari kajian LCA eksisting, sehingga akan tersusun laporan kajian terbaru dengan ruang lingkup yang telah dilengkapi dan disesuaikan. Perlu diperhatikan pada pekerjaan ini bahwa data pelengkap akan tetap menggunakan data pada tahun yang sama dengan laporan yang telah tersusun sebelumnya. Pekerjaan ini juga dilengkapi dengan tinjauan kritis untuk meninjau ulang kekurangan dari kajian yang telah dilakukan sebelumnya dan pengecekan ulang terhadap kajian yang telah diperbarui.
Reformat dan Revisi Laporan
Pekerjaan Reformating Laporan dilakukan untuk menyusun ulang laporan kajian LCA eksisting untuk disesuaikan dengan peraturan, acuan, dan pedoman yang berlaku. Kami dapat memfasilitasi Anda untuk menyesuaikan format penyusunan laporan tanpa merubah ruang lingkup dan inventori data, serta tidak melakukan perhitungan potensi dampak daur hidup. Kami dapat membantu Anda menyusun laporan kajian LCA sesuai dengan acuan yang ditetapkan.
Pengajuan Environmental Product Declaration ( EPD)
Pengajuan EPD / EPD Level 1
Pengajuan EPD atau EPD Level 1 dilakukan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi ekolabel tipe 3 atau sertifikasi produk ramah lingkungan. Dalam proses ini, kajian LCA (Life Cycle Assessment) yang telah disusun akan diajukan untuk sertifikasi ke EPD Internasional. Pengajuan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan jenis produk yang telah memiliki acuan Product Category Rule (PCR)* dan telah menyusun kajian LCA sesuai dengan PCR yang dipersyaratkan. Kami berpengalaman dalam penyusunan, pengajuan, hingga registrasi EPD untuk perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia. Kami dapat mendampingi perusahaan Anda dalam seluruh proses ini, termasuk menyusun laporan LCA yang dibutuhkan, sehingga produk Anda tersertifikasi ramah lingkungan sesuai standar internasional!**
*Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan jenis produk yang telah memiliki acuan PCR.
**Ramah lingkungan sesuai yang dipersyaratkan oleh EPD Internasional.
Kajian LCA dan Pengajuan EPD / EPD Level 2
Pengajuan EPD dilakukan untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi ekolabel tipe 3 atau sertifikasi produk ramah lingkungan, dimana pada pekerjaan EPD Level 2 akan disusun kajian LCA sesuai pedoman penyusunan atau Product Category Rule (PCR) yang dipersyaratkan oleh EPD Internasional dan akan diajukan untuk proses sertifikasi. Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan dengan jenis produk yang telah memiliki acuan PCR. Adapun alur pekerjaan Kajian LCA dan Pengajuan EPD / EPD Level 2 adalah sebagai berikut:

(Coming Soon..)
Integrasi Evaluasi Dampak / Evaluasi Dampak Level 1
Integrasi Evaluasi Dampak dilakukan untuk menganalisa hubungan program absolut yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan penurunan nilai dampak yang terjadi pada proses daur hidup produk milik perusahaan. Dokumen ini ditujukan untuk pemenuhan kriteria penilaian PROPER-KLHK.
Pekerjaan ini dapat dilakukan bagi perusahaan yang telah memiliki 2 (dua) laporan kajian LCA eksisting sehingga dapat dianalisa penurunan nilai dampak dari kedua kajian tersebut. Adapun alur pekerjaan Integrasi Evaluasi Dampak / Evaluasi Dampak Level 1 adalah sebagai berikut:

Kajian LCA dan Integrasi Evaluasi Dampak / Evaluasi Dampak Level 2
Integrasi Evaluasi Dampak dilakukan untuk menganalisa hubungan program absolut yang telah dilakukan oleh perusahaan dengan penurunan nilai dampak yang terjadi pada proses daur hidup produk milik perusahaan. Dokumen ini ditujukan untuk pemenuhan kriteria penilaian PROPER-KLHK. Untuk pekerjaan Integrasi Evaluasi Dampak Level 2, akan dilakukan kajian LCA terlebih dahulu, dilengkapi dengan tinjauan kritis, dan dilanjutkan dengan analisa evaluasi dampaknya.
Pekerjaan ini dapat dilakukan bagi perusahaan yang ingin melakukan integrasi dampak namun masih memiliki 1 (satu) laporan kajian LCA sehingga membutuhkan kajian baru untuk melakukan analisa penurunan nilai dampak; atau dapat dilakukan bagi perusahaan yang telah memiliki lebih dari 1 (satu) laporan kajian LCA namun memerlukan perbaruan kajian karena adanya perubahan alur proses produksi maupun produk yang dikaji. Adapun alur pekerjaan Kajian LCA dan Integrasi Evaluasi Dampak / Evaluasi Dampak Level 2 adalah sebagai berikut:

(Coming Soon..)
(Coming Soon..)
(Coming Soon..)
(Coming Soon..)
Dalam pelaksanaan pekerjaan Kajian LCA, berikut klien-klien perusahaan kami pada tahun 2024: